Graffiti adalah sebuah bentuk dari kreatifitas yang dituangkan pada sebuah media, seni ini sering kita jumpai pada tembok dan peralatan publik lainnya, karena media yang digunakan kebanyakan adalah barang publik maka salah satu cabang seni ini menimbulkan sebuah kontroversi, di satu sisi para pelaku menganggap bahwa apa yang mereka lakukan adalah bentuk dari ungkapan atas kreatifitas mereka, di sisi lain, petugas yang berwenang dalam hal ini adalah aparat bahwa yang mereka lakukan merupakan pelanggaran karena dianggap telah merusak dan mengotori kota, dua sisi yang keduanya menganggap apa yang diyakininya adalah benar.
***
Sering kali orang merasa risih ketika melihat coret-coretan atau gambar yang ada di kolong jembatan atau halte bus. Coret-coretan tersebut tidak sekedar coretan biasa, tapi mempunyai nama tersendiri yaitu “graffiti“. Istilah graffiti berasa dari bahasa Latin, yaitu graphium yang artinya menulis. Menulis di sini dalam artian seni rupa yang menggunakan komposisi, warna, garis, bentuk, dan volume untuk menuliskan kalimat tertentu di atas dinding. Alat yang digunakan biasanya berupa cat semprot kaleng/pilox.
Membuat graffiti bukanlah hal yang mudah, karena seseorang harus kritis memikirkan seluk beluk tulisan yang harus dibuatnya di sebuah properti yang besar, dengan keunikan tulisan, background gambar, warna yang sepadan, dsb. Hal tersebut memerlukan teknik yang tinggi yang tidak bisa dilakukan oleh semua orang.
Graffiti menjadi kontroversial di kalangan masyarakat, termasuk masyarakat di Indonesia. Ada yang menganggap graffiti merupakan karya seni yang memiliki nilai estetika yang tinggi, ada juga yang menganggap graffiti hanyalah sampah visual yang mengganggu keindahan dan mengotori tata ruang kota. Bahkan graffiti dianggap termasuk tindakan kriminal dan banyak kelompok pelukis graffiti (biasanya disebut bomber) digerebek polisi saat menjalankan aksinya.
Padahal graffiti termasuk seni melukis, bedanya graffiti lebih fokus pada ukiran tulisan-tulisan, dan umumnya dibuat di dinding, di kolong jembatan, dimana menurut orang-orang adalah “seni” yang merusak keindahan kota. Namun, jika graffiti ini dilakukan tanpa seizin pemilik tempat, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindakan vandalisme, dimana tindakan tersebut bisa diartikan sebagai tindakan yang merusak properti orang lain. Banyak orang juga yang berpendapat, kalau graffiti di dinding-dinding jalan, mungkin lebih baik daripada dinding-dinding tersebut kotor, tidak terawat, dan penuh dengan tempelan flyers atau brosur-brosur yang nggak penting.
Dalam pembuatan polanya, graffiti dapat dibagi menjadi dua jenis antara lain “Gang Graffiti”, yang berfungsi sebagai identifikasi daerah kekuasaan lewat tulisan nama, gang, anggota, ataupun tulisan tentang apa yang terjadi di dalam gang tersebut. Selain itu, ada juga “Tagging Graffiti”, yang sering digunakan untuk ketenaran seseorang atau kelompok. Semakin banyak graffiti jenis ini bertebaran, makin terkenallah nama pembuatnya. Karena itu tagging graffiti memerlukan tanda tangan dari pembuat alias bombernya (semacam tanggung jawab karya).
^^
mau tanya dong..
ReplyDeletesebenernya kemunculan geng graffity apakah untk menunjukkan identitas diri anggota kelompoknya??
Bagaiamana komunikasi yg dilakukan oleh geng graffiti untuk menunjukkan identitasnya…?
i need more information about graffity..
tenkyuu
file me if u can
she_ula@yahoo.com